Adapun arti dzikir yaitu, mengingat Allah seraya membaca
kalimat-kalimat “ AL BAAQIYAATUSH SHAALIHAH,” Tahmied (AL HAMDULILLAAH),
Tahliel (LAA ILAAHA ILLAL LAAH), Takbier (ALLAAHU AKBAR), Hauqalah (LAA HAULA
WA LAA QUWWATA ILLAA BILLAAH), Hasbalah (HASBIYAL LAAHU WA NI’MAL WAKIILU),
Basmalah (BISMIL LAAHIRRAHMAANIR RAHIIM), Istighfar (ASTAGHFIRUL LAAHAL’ADLIIM)
atau membaca kalimat-kalimat yang lain untuk mengingat Allah, sehingga di dalam
persidangan-persidangan yang membahas soal agama pun disebut persidangan/majlis
dzikir. Jadi arti dzikir itu luas sekali. Pokoknya, segala sesuatu yang dapat
membawa ingat kepada Allah itu di sebut dzikir. Dan dengan dzikir kita
mengharapkan sesuatu dari-Nya.
‘Atha’ menegaskan, bahwa persidangan-persidangan yang
dibentuk dalam rangka membahas soal halal haram dapat disebut
persidangan/majlis dzikir. Karena majlis tersebut telah mengalihkan kita dari
lalai kepada insaf dan sadar.
Al-Hafiedl menegaskan, bahwa yang dimaksud dzikir ialah
segala macam ucapan/lafadh yang terpuji untuk menghasilkan jalan mengingat
Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Walhasil, maksud do’a dzikir itu hampir bersamaan. Yang mana
bila keduanya kita amalkan , adalah bertujuan untuk mengharapkan sesuatu dari
Allah.
Adapun
arti do’a menurut istilah, adalah memohon kepada Allah dengan cara-cara
tertentu
0 comments:
Post a Comment